Kasus Lelang Jabatan di Bangkalan, KPK Periksa Kadis Perdagangan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur. Salah satu yang menjadi tersangka, adalah Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron (Ralai).
Menindaklanjuti hal tersebut, Kabag Pemberitaan KPK , Ali Fikri mengatakan, pihaknya bakal memeriksa saksi terkait Tindak Pidana Korupsi (TPK) lelang jabatan tersebut.
"Hari ini (16/12/2022) pemeriksaan saksi TPK lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, untuk tersangka Ralai dan kawan-kawan," ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (16/12/2022).
Diketahui sebelumnya, Tak hanya jual beli kursi dalam lelang jabatan, Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron (Ralai) juga diduga melakukan praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) lainnya.
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, R Abdul Latif Amin Imron diduga juga menerima uang jatah pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
"Selain itu, ada juga penerimaan sejumlah uang yang diterima saudara Bupati Bangkalan (Ralai) karena turut serta dalam pengaturan beberapa proyek di pemerintah Kabupaten Bangkalan," ungkapnya dalam konferensi pers kasus jual beli jabatan di Gedung KPK RI, Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022).
Uang yang diterima R Abdul Latif Amin Imron sebesar 10 persen dari nilai proyek. Firli mengungkapkan jumlah uang yang telah dia kumpulkan dari hasil KKN tersebut mencapai Rp5,3 Miliar.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kabag Pemberitaan KPK , Ali Fikri mengatakan, pihaknya bakal memeriksa saksi terkait Tindak Pidana Korupsi (TPK) lelang jabatan tersebut.
"Hari ini (16/12/2022) pemeriksaan saksi TPK lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, untuk tersangka Ralai dan kawan-kawan," ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (16/12/2022).
Diketahui sebelumnya, Tak hanya jual beli kursi dalam lelang jabatan, Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron (Ralai) juga diduga melakukan praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) lainnya.
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, R Abdul Latif Amin Imron diduga juga menerima uang jatah pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
"Selain itu, ada juga penerimaan sejumlah uang yang diterima saudara Bupati Bangkalan (Ralai) karena turut serta dalam pengaturan beberapa proyek di pemerintah Kabupaten Bangkalan," ungkapnya dalam konferensi pers kasus jual beli jabatan di Gedung KPK RI, Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022).
Uang yang diterima R Abdul Latif Amin Imron sebesar 10 persen dari nilai proyek. Firli mengungkapkan jumlah uang yang telah dia kumpulkan dari hasil KKN tersebut mencapai Rp5,3 Miliar.
(maf)